Terdakwa kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp 20,1 miliar, Victor Makalew divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
Alam Ganjar mengungkapkan soal bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan dalam upaya pengembangan UMKM dan pelaku industri dituntut untuk terus berinovasi.