Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili pemerintah berterima kasih kepada DPR RI yang telah membantu perumusan RUU Ciptaker
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta.
Pemerintah memperluas cakupan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan diberikan kepada usaha-usaha berkategori bankable maupun unbankable.