Masuknya pasal-pasal tipikor ke dalam RKUHP dianggap KPK dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Anggota Panja RKUHP Teuku Taufiqulhadi menyatakan sebaliknya.
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyebut kasus AW-101 ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul dengan aturan yang ada.