Terdakwa Cindy bekerja di CV TIO sebagai staf accounting, divonis hakim selama 2 tahun 6 bulan penjara karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.
Jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa menyebut bukti elektronik tak bisa bohong.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PPATK hingga menyita Rp 58,1 miliar dari kasus judi online. Bareskrim menegaskan langkah ini berjalan transparan.