detikNews
MA Sunat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Direktur Askrindo
MA menyunat hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambada. Hukuman Wahyu disunat menjadi 6 tahun penjara.
Minggu, 25 Jun 2023 17:42 WIB