Di Karawang, seorang pria dikabarkan berpura-pura positif Corona saat ditagih utang oleh bank. Padahal pria tersebut tak terdata positif Corona atau COVID-19.
OJK Jatim mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 Tahun 2020. Peraturan ini soal debitur yang bisa mendapat keringanan kredit. Siapa saja?
Regulator memberikan stimulus perekonomian dengan keringanan cicilan kredit. Hal ini dilakukan sebagai pengurangan dampak penyebaran corona di Indonesia.