Hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditagih Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk membayar royalti Rp 4,4 juta gegara menyetel rekaman ngaji.
Sebanyak 28 santri dari Pondok Pesantren Al Anwari dilarikan ke RSUD Blambangan dengan gejala keracunan. Kondisi pasien membaik setelah perawatan intensif.
Otorita IKN tandatangani dua perjanjian baru untuk pembangunan IKN, termasuk Penataan Kawasan Sepaku dan Olahraga, dengan total anggaran Rp 313,2 miliar.