Kondisi SDN Cipaku memprihatinkan, siswa terpaksa belajar di musala dan perpustakaan akibat dua ruang kelas ambruk. Harapan perbaikan masih belum terwujud.
Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Denpasar, menetapkan Ngurah Oka sebagai terpidana pemalsuan surat warisan. Dia dijatuhi pidana penjara percobaan.