detikNews
Anies: Kantor Pemerintah-Swasta Non-esensial Maksimal Kapasitas 25%
Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen.
Minggu, 13 Sep 2020 14:25 WIB







































