detikNews
10 Hari Tak Bayar Denda, Akan Ada Sanksi Tambahan
CV SSP, biro iklan reklame yang melakukan pemangkasan terhadap 51 pohon Jalan Soekarno Hatta yang didenda Rp 225 juta diberi waktu 10 hari untuk membayar denda tersebut. Jika terlambat, maka mereka akan dikenai sanksi tambahan.
Sabtu, 13 Mar 2010 10:43 WIB







































