detikNews
Rohadi 'PNS Tajir' Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU
Mantan panitera PN Jakut, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terkait suap, TPPU, dan gratifikasi.
Rabu, 14 Jul 2021 16:01 WIB