detikNews
Hukuman Minimal Terlalu Berat, Penjahat Perbankan Minta UU Diubah
Terpidana tindak pidana perbankan, Fara Novia Manoppo, meminta hukuman minimal dalam UU Perbankan diperingan. Saat ini ancaman penjara dalam pasal 49 ayat 1 huruf c minimal 5 tahun penjara. Hukuman ini dirasakan terlalu berat.
Rabu, 14 Des 2011 16:37 WIB







































