detikNews
Tambah 2 Desa Terdampak, Perpres BPLS Tidak Direvisi
Keputusan pemerintah memasukkan Besuki dan Penjarakan dalam peta terdampak, bukan berarti revisi Perpres 14/2007. Akan ada dasar hukum baru untuk pembayaran ganti rugi pada warga.
Selasa, 26 Feb 2008 20:16 WIB







































