JPU memberikan tuntutan ke Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Hal ini lantaran terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan Putri Candrawathi dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan. Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.