detikNews
Regeupkeun Baraya! Merokok Sembarangan di Bandung Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Merokok di Kota Bandung tidak bisa lagi dilakukan di sembarangan tempat. Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan kawasan tanpa rokok.
Senin, 24 Mei 2021 16:47 WIB