detikNews
Jaksa Tuntut Pengeroyok Haringga Sirla 7 Hingga 11,5 Tahun Bui
Jaksa menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman lama pidana penjara mulai dari 7 hingga 11,5 tahun.
Selasa, 09 Apr 2019 16:18 WIB







































