detikNews
Rp 27 M Misterius di Kasus BTS Dikembalikan, Tak Hapus Pidana!
Apakah benar seseorang yang mengembalikan uang ke terdakwa korupsi bisa terbebas dari jeratan pidana? Begini penjelasan Prof Harkristuti Harkrisnowo.
Rabu, 05 Jul 2023 11:29 WIB