detikFinance
Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan Pajak Pekerja Asing, Tapi...
Lewat UU Cipta Kerja, selama empat tahun pertama TKA diberikan insentif hanya membayar PPh atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia.
Selasa, 13 Okt 2020 06:30 WIB