Menteri Agama mengaku telah melaporkan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut KPK, uang itu dikembalikan seminggu setelah OTT Romahurmuziy.
Laporan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim dilakukan pada bulan Maret 2019. Lukman melaporkan setelah OTT Rommy dilakukan.