detikNews
Selama Disekap, Bos Perusahaan di Jakbar Dimintai 'Uang Tunggu' Rp 5 Juta
"Korban ini juga dikenakan uang tunggu. Uang tunggu itu Rp 5 juta selama 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu.
Senin, 28 Okt 2019 17:12 WIB







































