Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak', tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.
IPW menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers. Sugeng menilai pernyataan terkait 'Jin Buang Anak' itu bukan produk jurnalistik.
Pengacara Edy Mulyadi mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.