detikNews
MA Terbelah Adili Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp 2,4 Miliar
Ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar menghukum Moekti Goenali selama 3 tahun penjara di kasus penipuan jual beli tanah. Namun MA terbelah, hakim agung Sri Murwahyuni memilih membebaskan Moekti.
Jumat, 27 Des 2013 11:37 WIB







































