detikNews
Divonis 'Main Mata' dalam Proyek e-KTP, PNRI Ajukan Banding
Konsorsium PNRI-PT Astragraphia divonis KPPU melakukan persengkokolan dalam tender proyek e-KTP dan karenanya harus membayar denda Rp 24 miliar kepada negara. Tidak terima dengan putusan itu, PNRI mengajukan langkah banding.
Senin, 10 Des 2012 13:11 WIB







































