Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Ada 333 titik penyekatan mudik yang disiapkan dari Lampung hingga Bali.
Adanya larangan mudik ikut ditanggapi oleh Kadispar Bantul. Menurutnya, aturan itu akan berimbas pada anjloknya jumlah kunjungan wisatawan di libur Lebaran.
Pemerintah telah memutuskan melarang mudik Idul Fitri 2021. Pihak kepolisian telah membangun 333 titik pos penyekatan untuk mengantisipasi adanya pemudik.
Kemenhub menjelaskan terkait persoalan diperbolehkannya masyarakat pergi berlibur meski mudik dilarang. Berlibur disebut hanya yang berada di dalam kota.