detikNews
Kasus Aipda Sukardi, Ini Alasan Polisi Belum Terapkan Pasal Terorisme
Polisi enggan terburu-buru dalam menerapkan penggunaan Undang-undang Terorisme dalam kasus penembakan Aipda Sukardi. Polisi bersikukuh menggunakan pasal pidana pembunuhan berencana (340 KUH Pidana). Ini alasan polisi menerapkan pasal pidana itu.
Kamis, 12 Sep 2013 14:09 WIB







































