detikNews
Jika Tak Bayar Denda Rp 62 M, Anas Urbaningrum Harus Hidup di Bui 19 Tahun
MA menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum, dari hukuman sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan harta yang dikorupsinya sebesar Rp 57,5 miliar.
Senin, 08 Jun 2015 17:51 WIB







































