Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Tiga remaja di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah membuat konten video yang menjadikan praktik salat jenazah sebagai lelucon.