detikInet
Wah, PNS Jejali Pornografi ke Situs Pemerintah
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) terbukti bersalah memasukkan konten pornografi ke situs milik pemerintah. Akibatnya, ia pun dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh pengadilan.
Senin, 05 Mar 2012 09:12 WIB







































