Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kuasa hukum mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar memastikan kliennya akan hadiri panggilan KPK terkait kasus pengadaan iklan di BJB.