Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas eks ‎Bupati Indramayu MS Syafiuddin alias Yance. Prasetyo juga menegaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Anas Urbaningrum memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman penjara menjadi 14 tahun.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tak berlangsung lama. Agenda pemeriksaan saksi batal, karena novumnya belum lengkap.
Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 62 miliar. Jika tidak mau membayar denda maka Anas harus menghuni di penjara selama 19 tahun 3 bulan.
MA memvonis Anas Urbaningrum hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar karena Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Hambalang.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, memastikan kalau dia belum akan menyabut SK Pembekuan PSSI. Soal tuntutan agar dia mundur yang mulai muncul di media sosial juga tak diacuhkannya.
MA melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 14 tahun penjara. Ketua majelis Artidjo Alkostar menetapkan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apa komentar KPK?
Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Atas putusan MA tersebut, tim lawyer Anas akan segera menggelar rapat dengan Anas.