detikNews
Pengacara Samadikun: Uang Pengganti Rp 87 M Ditransfer, Bukan Cash
Pengacara Samadikun Hartono, Arman Hanis menegaskan uang pengganti yang dibayarkan kliennya disetor secara transfer, bukan tunai.
Kamis, 17 Mei 2018 19:12 WIB







































