detikNews
Penghentian Perkara dalam 5 Tahun Baru Diumumkan di Era Firli, Ini Alasan KPK
"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian," kata Alexander Marwata.
Jumat, 21 Feb 2020 21:54 WIB