detikNews
'Pasal Sakti' Juga Dipakai Calon Terpilih untuk Mentahkan Gugatan di MK
Dari 147 gugatan sengketa pilkada yang masuk, sebagian besar tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 itu.
Rabu, 13 Jan 2016 16:25 WIB







































