Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.
Pecatan sekuriti menipu 16 orang dengan iming-iming bekerja OJK DIY. Syaratnya dengan menyetorkan uang Rp 19 juta hingga Rp 20 juta agar diterima kerja di OJK.