detikNews
Cabuli Murid, Guru SD di Boyolali Divonis 3,5 Tahun
Suroso, mantan guru SD di Boyolali divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 60 juta. Dia dinyatakan bersalah karena mencabuli siswinya. Sebelumnya dia juga telah dipecat dari PNS karena perbuatannya itu.
Rabu, 20 Feb 2013 19:47 WIB







































