Sebagai lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan, harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini bahaya pinjol ilegal.
Pada awal tahun, dunia perkoperasian dihebohkan dengan digeruduknya kantor koperasi simpan pinjam (KSP) gagal bayar yang nominalnya mencapai Rp 8,6 triliun.
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pengabaian perintah OJK, yang menyeret Sadikin Aksa. Penghentian kasus disebut karena kurang bukti.