KPU Medan mengatakan MK menyatakan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar gugur. Itu, kata KPU, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK.
MK telah memutuskan sejumlah gugatan hasil Pilkada 2020 dalam sidang daring mulai hari ini. Bagi yang ditolak atau tidak diterima, maka kasusnya selesai.
Partai NasDem Sumut mengaku heran gugatan calon yang diusungnya di Pilkada Tapsel ditolak MK. NasDem akan laporkan hakim yang putuskan perkara ke Dewan Etik.
Gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar-Salman dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.