Warga Kulon Progo mengaku kehilangan uang Rp 500 juta miliknya yang digondol maling saat dia sedang mengecek ban mobilnya yang kempis di pinggir jalan.
Para terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta mengakui perbuatan telah menganiaya korban Haringga Sirla. Di persidangan, mereka menceritakan ulahnya.
Dua maling dengan modus menyamar sebagai petugas PLN diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi. Mereka yakni Heri Guswanto alias Ariel (33) dan M Humaidi (36).