Seorang pria berinisial TFQ (47) diringkus aparat lantaran menyebarkan hoax tentang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui WhatsApp Group.
Pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat menganggap kasus 'ikan asin' adalah perkara biasa. Ia meminta awak media untuk jangan terlalu membesar-besarkan.