detikNews
Penjemputan Paksa Jenazah COVID di RS Paru Berujung Empat Orang Jadi Tersangka
Penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru yang dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya, berujung penjara. Polisi menetapkan empat tersangka
Sabtu, 13 Jun 2020 08:14 WIB