Seorang wanita transgender harus merelakan testisnya diangkat karena rusak. Kebiasaan menjepit Mr P membuat organ tersebut terpelintir dan tak bisa diperbaiki.
Hakim mengabulkan perempuan menjadi lelaki karena memiliki orientasi seksual berubah. Hakim menyitir Yogyakarta Principal, yang berisi soal identitas gender.