Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons pernyataan Mahfud Md soal LGBT dipidana sesuai RKUHP. Arsul menekankan yang diatur adalah perbuatan cabul LGBT.
Terkait pengibaran bendera pelangi LGBT, Kemlu RI berencana meminta keterangan Duta Besar Inggris. Pejambon sudah menjadwalkan hari pemanggilan sang ambasador.
Desakan agar Kedubes Inggris untuk RI menjelaskan soal pengibaran bendera LGBT makin kencang. Kedubes Inggris dinilai tak tahu diri karena bendera LGBT itu.
"Pertanyaannya, agama mana yang mentolerir LGBT, pasangan yang mencintai sesama jenisnya. Mereka ini harus diingatkan," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.