Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
"Sudah semestinya semua substansi putusan MK yang merupakan hasil uji materi berkaitan dengan pengaturan kepemiluan diakomodir dalam UU Pemilu," kata Titi.