Pemerintah kembali memperpendek masa karantina untuk pelancong dari negara, jadi 7-10 hari. Karantina 10 hari berlaku jika dari negara dengan COVID-19 tinggi.
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali dari tanggal 4-17 januari. Airlangga lalu merinci kab/kota dengan tingkatan PPKM.
Hingga 2 Januari, Balitbangkes mencatat ada 137 pasien Omicron di RI. Paling banyak di DKI mencapai lebih dari 80 kasus, disusul Banten hingga Jabar 20 kasus.
Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan karantina.
Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu keputusannya mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri jadi 10 hari dan 7 hari.