detikNews
Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Divonis 5 Tahun Penjara
Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun bui. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun bui.
Kamis, 12 Apr 2018 15:42 WIB







































