Jampidsus, Ali Mukartono mengatakan berkas kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki ada di gedung Bundar Kejagung RI bukan di gedung utama.
Jampidsus, Ali Mukartoni menjelasankan alasan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, penyidik tak akan mengkonfrontir tersangka dengan saksi.
Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18/2018 harus dikoordinasikan dengan Komjak.