Transkrip dan rekaman yang berisi pertemuan Novanto dengan Freeport dipertanyakan. Pengacara Novanto menyebut rekaman itu ilegal. Lalu apa kata Kejagung?
"Kalau mau memakai pasal trading in influence, itu kasusnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR menjual pengaruhnya ke Freeport," kata peneliti PUKAT Hifdzil Alim
"Ini kasus pemufakatan. Pemufakatan yang berkaitan dengan kasus-kasus besar, bisa masuk korupsi," kata Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho
Kuasa Hukum Setya Novanto pertanyakan mengenai legalitas rekaman atau transkrip yang digunakan jaksa untuk kasus Papa Minta Saham yang sedang diperiksa.