detikNews
Tok! MA Tetap Hukum PT NSP Rp 1 Triliun karena Bakar Hutan
MA menolak permohonan PK yang dilayangkan PT National Sago Prima (NSP). Alhasil, hukuman PT NSP tidak berubah, yaitu denda Rp 1 triliun karena membakar hutan.
Rabu, 16 Des 2020 10:34 WIB