detikFinance
Jokowi Teken Pergub, Kini Bangun Rumah 3 Lantai di Jakarta Tak Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Jokowi telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah tinggal 3 lantai di Jakarta. Pergub dengan nomor 72 tahun 2013 mulai diundangkan hari ini.
Selasa, 23 Jul 2013 13:25 WIB







































