Habib Rizieq dalam pleidoi kerap kali menyebut jaksa dengan sebutan-sebutan kasar. JPU menilai, gelar Imam Besar yang disandang HRS hanya isapan jempol saja.
Jaksa menilai status imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol semata. Pengacara Rizieq mengatakan status imam besar diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia.